Tarif Listrik Sosial – Energi listrik merupakan suplai tenaga utama yang diperlukan bagi peralatan elektronik rumah tangga. Setiap rumah yang dialiri tenaga listrik tentunya sudah dilengkapi dengan meter listrik dan Miniature Circuit Breaker (MCB) yang dipasang oleh pihak PLN.
Seperti yang sudah kalian ketahui, meter listrik merupakan sebuah alat yang berguna untuk mengukur berapa besar arus listrik yang digunakan pada rumah tersebut. Sedangkan MCB ialah alat yang berfungsi sebagai pembatas arus listrik yang digunakan serta berguna sebagai pengaman instalasi listrik.
Sehingga dengan adanya kedua alat tersebut pihak PLN dapat menentukan berapa besar tarif listrik yang akan dikenakan untuk para konsumennya. Di dalam penetapan tarif listrik tersebut, PLN juga menggolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu seperti golongan rumah tangga, bisnis, industri, pelayanan sosial dan lain sebagainya.
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai berapa besar tarif listrik yang ditetapkan oleh PLN, terutama untuk golongan pelayanan sosial. Tanpa berlama-lama lagi, langsung saja kalian simak ulasan tarif listrik sosial di bawah ini.
Tarif Listrik Sosial Terbaru & Terlengkap
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN ini menetapkan tarif tenaga listrik yang digunakan oleh pelanggannya. Saat ini PLN menyediakan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk 37 golongan dan salah satunya yaitu golongan pelayanan sosial. Daripada kalian penasaran, langsung saja simak baik-baik pembahasan tarif tenaga listrik untuk golongan pelayanan sosial berikut ini.
Jenis Golongan Tarif Sosial
Sebelum membahas tarif listrik sosial lebih lanjut, perlu kalian ketahui bahwa golongan tarif ini dibedakan menjadi dua, yaitu sosial murni dan sosial komersial. Berikut adalah beberapa perbedaan untuk golongan sosial murni dengan golongan sosial komersial.
1. Kegiatan Sosial Murni
Untuk jenis golongan kegiatan sosial murni ini menyangkut kepentingan orang kebanyakan strata atau level sosial bawah. Di bawah ini adalah contoh tempat yang termasuk ke dalam kegiatan sosial murni.
- Rumah sakit milik instansi pemerintah pusat atau daerah.
- Bangunan-bangunan khusus untuk ibadah seperti masjid, gereja, kuil, vihara, kelenteng atau sejenisnya.
- Panti sosial yatim-piatu atau panti jompo.
- Pusat rehabilitasi sosial narkotika atau penyakit kusta.
- Pusat rehabilitasi untuk penderita cacat pemerintah.
- Pusat rehabilitasi untuk penderitca cacat mental.
- Asrama mahasiswa atau pelajar milik pemerintah.
- Asrama haji milik pemerintah.
- Pusat pendidikan keagamaan seperti sekolah theologi atau pondok pesantren.
- Gedung kantor partai politik atau kantor afiliasi.
- Museum milik pemerintah.
- Kebun binatang milik pemerintah.
2. Kegiatan Sosial Komersial
Berbeda dengan sosial murni yang ditujukan untuk strata bawah, sosial komersial ini diperuntukkan bagi strata sosial menengah ke atas, terutama yang lebih berorientasi ke arah pengembangan atau self propelling growth. Beberapa bangunan yang tergolong dalam sosial komersial yaitu seperti berikut ini.
- Sekolah atau perguruan tinggi swasta.
- Rumah sakit swasta.
- Poliklinik atau praktek dokter bersama.
- Lembaga riset swasta.
- Yayasan pengelola haji non-pemerintah atau ONH-plus.
- Pusat pendidikan dan latian perusahaan swasta seperti pusdiklat Bank Mandiri, Unilever, Garuda, Lembaga Pendidikan Indonesia – Amerika dan lain sebagainya.
Daftar Tarif Listrik Sosial
Setelah mengetahui jenis golongan tarif listrik untuk pelayanan sosial, kalian juga harus mengerti berapa besaran tarif listrik untuk golongan tersebut. Di bawah ini akan kami berikan tarif listrik sosial yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
No | Golongan Tarif | Batas Daya | Biaya Beban Reguler (Rp/kVA/bulan) | Biaya Pemakaian Reguler (Rp/kWh) dan Biaya kVArh (Rp/kVArh) | Pra Bayar (Rp/kWh) |
---|---|---|---|---|---|
1 | S-1/TR | 220 VA | – | Biaya abonemen per bulan : Rp 14.800 | – |
2 | S-2/TR | 450 VA | 10.000 | Blok I : 0 hinngga 30 kWh : 123 Blok II : di atas 30 kWh hingga 60 kWh : 265 Blok III : melebihi 60 kWh : 360 | 325 |
3 | S-2/TR | 900 VA | 15.000 | Blok I : 0 hingga 20 kWh : 200 Blok II : di atas 20 kWh hingga 60 kWh : 295 Blok III : melebihi 60 kWh : 360 | 455 |
4 | S-2/TR | 1.300 VA | * | 708 | 708 |
5 | S-2/TR | 2.200 VA | * | 760 | 760 |
6 | S-2/TR | 3.500 VA – 200 kVa | * | 900 | 900 |
7 | S-3/TR | di atas 200 kVA | ** | Blok WBP = K x p x 735 Blok LWBP = P x 735 kVArh = 925 *** | – |
Keterangan :
- (*) : Diterapkan Rekening Minimum (RM), yang mana RM1 = 40 (jam nyala) x biaya pemakaian x daya tersambung (kVA).
- (**) : Diterapkan Rekening Minimum (RM), yang mana RM2 = 40 (jam nyala) x biaya pemakaian blok LWBP x daya tersambung (kVA).
Jam nyala ialah besaran kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung. - (***) : kVArh (biaya kelebihan pemakaian daya reaktif) yang diterapkan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0.85/100.
- K merupakan faktor perbandingan antara karakteristik beban sistem kelistrikan setempat dengan harga LWBP dan WBP sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak PLN.
- P ialah faktor pengali sebagai pembeda antara S-3 bersifat sosial komersial dengan S-3 bersifat sosial murni.
- Bagi pengguna S-3 yang bersifat sosial murni P = 1.
- Bagi pengguna S-3 yang bersifat sosial komersial P = 1.3.
- WBP adalah Waktu Beban Puncak.
- LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak.
Perlu diingat, bahwa tarif listrik di atas hanyalah tarif listrik dasar. Sementara jika menggunakan layanan lain seperti PEMINDAHAN TIANG LISTRIK ataupun penggantian meteran baru, maka kalian akan dikenai biaya khusus.
Rumus Tarif Listrik
PLN juga memiliki rumus yang digunakan untuk menentukan berapa besar tarif listrik yang akan disesuaikan atau yang juga biasa disebut dengan tariff adjustment. Untuk lebih jelasnya, dapat kalian simak rumus tarif listrik berikut ini.
TB = TL x (1 + %TA)
TB : Tarif baru yang diberlakukan setelah penyesuaian atau tariff adjustment.
TL : Tarif lama.
%TA : Persentase penyesuaian tarif listrik.
%TA = % (Kkurs x Δ Kurs) + % (Kinflasi x Δ Inflasi) + % (KICP x Δ ICP)
TA : Tariff adjustment.
Kkurs : Koefisien perubahan kurs.
Δ Kurs : Selisih antara kurs baru dan acuan yang sesuai dengan APBN.
KICP : Koefisien perubahan ICP.
Δ ICP : Selisih antara ICP baru dengan acuan yang sesuai dengan APBN.
Kinflasi : Koefisien perubahan inflasi.
Δ Inflasi : Selisih antara inflasi baru dengan acuan yang sesuai dengan APBN.
Untuk dapat menghitung besar pemakaian listrik sesuai dengan tarif listrik PLN, kalian hanya tinggal mengalikan berapa besar daya atau kWh dengan besaran daftar listrik terbaru menurut golongan tarif kalian.
Tagihan listrik bulanan = Besaran daya yang dipakai x Tarif listrik
Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin kecil daya dari peralatan-peralatan elektronik yang kalian gunakan, semakin rendah pula tarif listrik yang akan kalian bayar.
FAQ
Tarif Tenaga Listrik atau TTL adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah kepada pelanggan PLN.
Tariff adjustment ialah mekanisme atau prosedur yang mengubah dan menetapkan naik turunnya besaran tarif tenaga listrik mengikuti perubahan besaran faktor ekonomi mikro. Tarif tersebut diberlakukan agar tarif yang dikenakan kepada pengguna PLN mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Itulah sekiranya yang dapat Biayatarif sampaikan mengenai besaran tarif listrik sosial yang ditetapkan oleh PLN. Semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa membantu kalian ketika hendak mencari tahu berapa besaran tarif listrik untuk golongan pelayanan sosial.