Tarif Listrik Industri – Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan peraturan mengenai tarif tenaga listrik pagi para pelanggan PLN. Tentunya ketentuan tersebut berlaku untuk semua golongan tenaga listrik, salah satunya yaitu golongan industri.
Meskipun demikian, pihak pemerintah bersama PT PLN (Persero) juga kerap melakukan penyesuaian tarif atau tariff adjustment kepada para pelanggannya. Penyesuaian tarif tersebut mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro supaya tarif yang dibebankan kepada pelanggan mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Berbicara mengenai golongan tenaga listrik industri, tentunya pelanggan PLN yang termasuk ke dalam golongan tersebut juga harus mengetahui mengenai tarif terbarunya. Namun, listrik golongan Industri tersebut juga terbagi menjadi beberapa jenis, tergantung dengan penggunaan daya listriknya.
Oleh sebab itu, jika kalian termasuk ke dalam pelanggan listrik golongan industri, alangkah baiknya mengetahui berapa besaran tarif listrik terbarunya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian tarif listrik industri untuk semua penggunaan daya listriknya.
Pemakaian Listrik Industri
Sesuai namanya, tenaga listrik golongan industri tentunya digunakan untuk keperluan industri, entah itu untuk perorangan ataupun badan hukum. Namun, rata-rata listrik golongan industri tersebut digunakan oleh pelanggan yang memiliki usaha pada bidang tertentu.
Oleh karena itu, umumnya daya listrik yang digunakan oleh pelanggan golongan industri ini berapa pada tegangan menengah hingga tegangan tinggi. Meskipun demikian, ada juga beberapa pelanggan golongan industri menggunakan listrik tegangan rendah seperti 450 VA,
Golongan Listrik Industri
Seperti dijelaskan di atas, pemakaian listrik industri ini dibedakan menjadi beberapa golongan. Pastinya setiap golongan tersebut memiliki ketentuan mengenai tarif listrik industri berbeda-beda. Sebelum pembahasan berlanjut, ada baiknya ketahui terlebih dahulu beberapa golongan listrik industri di bawah ini.
Industri Kecil
Golongan listrik pertama ini berlaku untuk keperluan industri kecil atau industri rumah tangga pada tegangan rendah. Golongan tarif listrik industri kecil diisi oleh pelanggan dengan daya 450 VA hingga 14 kVA (I-1/TR).
Industri Sedang
Selanjutnya yaitu ada golongan listrik industri sedang yang menggunakan listrik tegangan rendah. Golongan industri sedang tersebut terdiri dari pelanggan dengan daya di atas 14 kVA sampai 200 kVA (I-2/TR).
Industri Menengah
Hampir sama dengan golongan industri sedang, pelanggan golongan industri menengah ini tentunya digunakan untuk kebutuhan industri menengah pada tegangan menengah. Pelanggan yang termasuk ke dalam golongan industri menengah yaitu pelanggan dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TR).
Industri Besar
Terakhir yaitu ada golongan industri besar. Golongan tarif industri besar ini berada pada tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TR). Dari ketiga golongan di atas, industri besar menjadi golongan yang paling tinggi.
Tarif Listrik Industri
Perlu diketahui, tarif listrik golongan industri lebih tinggi dibandingkan dengan TARIF LISTRIK SOSIAL. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya pengguna atau konsumen juga menggunakan daya listrik yang sangat besar.
Meskipun demikian, pihak PLN ataupun pemerintah juga kerap melakukan penyesuaian tarif kepada pelanggannya, entah itu turun atau bahkan naik. Daripada penasaran, berikut adalah tarif listrik industri untuk semua besaran daya listriknya.
Golongan Tarif | Batas Daya | Biaya Beban (kVA/Bulan) | Biaya Pemakaian/kWh dan Biaya kVArh | PRabayar/kWh |
---|---|---|---|---|
I-1/TR | 450 VA | Rp 26.000 | Blok I : 0 s.d. 30 kWh : Rp 160 Blok II : di atas 30 kWh : Rp 395 | Rp 485 |
I-1/TR | 900 VA | Rp 31.000 | Blok I : 0 s.d. 72 kWh : Rp 315 Blok II : di atas 72 kWh : Rp 405 | Rp 600 |
I-1/TR | 1.300 VA | *) | Rp 930 | Rp 930 |
I-1/TR | 2.200 VA | *) | Rp 960 | Rp 960 |
I-1/TR | 3.500 VA s.d. 14 kVA | *) | Rp 1.112 | Rp 1.112 |
I-2/TR | di atas 14 kVA s.d. 200 kVA | **) | Blok WBP : K x Rp 972 Blok LWBP : Rp 972 kVArh : Rp 1.057 ****) | – |
I-3/TR | di atas 200 kVA | **) | Blok WBP : K x Rp 1.115 Blok LWBP : Rp 1.115 kVArh : Rp 1.200 ****) | – |
I-4/TR | 30.000 kVA ke atas | ***) | Blok WBP dan LWBP : Rp 1.191 kVArh : Rp 1.91 ****) | – |
Keterangan :
- *) Dikenakan Rekening Minimum (RM) : RM1 = Daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian x 40 (jam nyala).
- **) Dikenakan Rekening Minimum (RM) : RM2 = Daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian LWBP x 40 (jam nyala).
- ***) Dikenakan Rekening Minimum (RM) : RM3 = Daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian WBP beserta LWBP x 40 (jam nyala).
- Jam nyala merupakan kilowatt-hour (kWh) per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
- WBP adalah Waktu Beban Puncak.
- LWBP adalah Luar Waktu Beban Puncak.
- ****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dibebankan dalam hal daya rata-rata per bulan kurang dari 0.85%.
- K ialah perbandingan antara dua faktor, yaitu harga WBP (Waktu Beban Puncak) dengan LWBP (Luar Waktu Beban Puncak) sesuai karakteristik beban sistem kelistrikan setempat, yaitu 1.4 ≤ K ≤ 2. Ketentuan tersebut ditetapkan oleh Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Penyesuaian Tarif Listrik Industri
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan pihak PLN kerap melakukan penyesuaian tarif listrik, entah itu bagi pelanggan subsidi ataupun non subsidi. Maka dari itu, agar memiliki perhitungan akurat ketika hendak mencari tahu mengenai tarif terbarunya, maka diperlukan adanya rumus perhitungan penyesuaian tarif atau tariff adjustment.
Sebenarnya, perhitungan penyesuaian tarif listrik industri ini sama seperti menghitung TARIF LISTRIK BISNIS. Nah, di bawah ini adalah rumus penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk golongan industri.
TB = TL x (1 + %TA)
TB : Tarif tenaga listrik setelah penyesuaian tarif.
TL : Tarif tenaga listrik berdasarkan peraturan menteri.
%TA : Persentase penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).
Call Center PLN
Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai rincian tarif listrik industri untuk semua golongan serta daya listriknya. Apabila masih bingung, kalian juga bisa menanyakannya secara langsung ke pihak PLN pusat melalui beberapa contact center di bawah ini.
- Contact center : 123
- Telepon : (kode area) 123
- Email : pln123@pln.co.id
- Twitter : @pln_123
- Facebook : @cc123pln
- Instagram : @pln123_official
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa besaran tarif listrik pada golongan industri ini dibedakan berdasarkan penggunaan daya listrik oleh pelanggan. Dimana semakin besar daya listrik yang digunakan, maka akan semakin besar pula tarif listrik per bulannya.
Demikian penjelasan dari Biayatarif seputar tarif listrik industri untuk semua golongan dan daya listriknya. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak menghitung besaran biaya penggunaan listrik golongan industri.