Biaya Persalinan Normal di Puskesmas – Menjelang persalinan, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan oleh orang tua. Tidak melulu hanya tentang bawang bawaan serta dokumen penting saja, namun orang tua juga perlu memperkirakan berapa besar biaya persalinannya.
Beberapa tindakan medis lainnya mungkin perlu dilakukan selama menjalani persalinan dan pastinya akan dikenakan biaya tambahan. Oleh karena itu, para orang tua juga perlu mempersiapkan anggaran dana darurat apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk membayar biaya yang sifatnya di luar perkiraan.
Untuk saat ini, proses persalinan juga sudah dapat dilakukan di berbagai macam tempat pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu di puskesmas. Akan tetapi, jika berencana untuk melahirkan di puskesmas, pasien hanya bisa melahirkan bayinya secara normal karena memang di tempat tersebut belum tersedia operasi caesar.
Oleh sebab itu, sebelum kalian merencanakan proses melahirkan di puskesmas terdekat, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu berapa besar tarif ataupun biaya persalinannya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya persalinan normal di puskesmas baik itu bagi pasien umum ataupun BPJS.
Syarat Persalinan Normal di Puskesmas
Sebagaimana diketahui, salah satu alasan mengapa memilih puskesmas sebagai tempat untuk melahirkan sang buah hati yaitu karena biayanya terbilang cukup terjangkau. Selain itu, biasanya puskesmas juga sudah dilengkapi dengan beberapa tenaga medis berpengalaman di bidang persalinan seperti dokter, bidan hingga perawat.
Sebelum membahas rincian biaya persalinan normal di puskesmas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa ketika hendak melakukan kegiatan tersebut pasien diharuskan memenuhi semua syarat beserta ketentuannya. Adapun beberapa syarat dan ketentuan tersebut diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
- Menyerahkan KTP asli orang tua disertai salinannya sebanyak 3 lembar.
- Membawa buku pink (buku kontrol ibu hamil).
- Menyerahkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebanyak 3 lembar.
- Menyerahkan fotokopi surat nikah sebanyak 3 lembar.
- Melampirkan kartu BPJS asli disertai salinannya sebanyak 3 lembar (jika ada).
Prosedur Persalinan Normal di Puskesmas
Ketika hendak melahirkan secara normal di puskesmas, pasien juga diharuskan mengikuti seluruh prosedur pelaksanaannya, salah satunya yaitu membayar biaya administrasinya. Agar lebih jelasnya, di bawah ini akan kami berikan prosedur melahirkan secara normal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas.
1. Kunjungi Puskesmas
Langkah pertama, silahkan kunjungi puskesmas terdekat di daerah kalian. Setelah sampai, silahkan utarakan maksud dan tujuan untuk melakukan proses melahirkan di tempat tersebut.
2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Selanjutnya biasanya pasien akan diminta untuk melakukan pendaftaran proses persalinan. Jangan lupa untuk serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Jika pasien memiliki kartu BPJS Kesehatan, ikuti seluruh arahan dari petugas puskesmas untuk pengurusannya.
3. Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah itu, pasien akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi. Biasanya biaya administrasi tersebut terdiri dari biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan awal hingga biaya persalinan normal di puskesmas. Saran kami usahakan lunasi semua tagihan tersebut supaya persalinan dapat berjalan dengan lancar.
4. Proses Persalinan Normal
Jika seluruh administrasi pendaftaran persalinan normal di puskesmas sudah selesai dilakukan, pasien hanya perlu menunggu tanggal proses persalinannya. Nantinya setelah proses melahirkan di puskesmas sudah berhasil dilakukan, pasien akan diminta untuk mengisi formulir tentang bayinya.
Biaya Persalinan Normal di Puskesmas
Jika dibandingkan dengan BIAYA PERSALINAN DI RS HERMINA, tentunya besaran nominal biaya persalinan normal di puskesmas jauh lebih murah. Terlebih lagi bagi para pasien peserta BPJS Kesehatan dari pemerintah, karena mereka pastinya akan diberikan keringanan asalkan memenuhi semua syarat beserta ketentuannya.
Seperti dijelaskan di atas, ketika hendak melahirkan di puskesmas terdapat beberapa biaya yang perlu dibayarkan oleh pasien. Biaya tersebut yaitu terdiri dari biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan awal hingga biaya persalinannya. Daripada penasaran, berikut akan kami berikan rincian biaya persalinan normal di puskesmas.
1. Biaya Pendaftaran
Pertama, calon pasien diwajibkan membayar biaya pendaftaran persalinan normal di puskesmas. Biasanya untuk besaran biaya tersebut tergantung pada masing-masing puskesmas, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Tentunya biaya pendaftaran ini harus dibayarkan oleh pasien saat pertama kali registrasi ataupun mendaftar di puskesmas.
2. Biaya Pemeriksaan Awal
Selanjutnya, pasien juga diharuskan membayar biaya pemeriksaan awal kehamilan hingga cek darah. Kalian bisa mempersiapkan anggaran dana untuk membayar biaya pemeriksaan awal kehamilan ini kurang lebih sekitar Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Biaya tersebut juga sifatnya wajib dibayarkan karena untuk mengecek kondisi kehamilan pasien.
3. Biaya Persalinan Normal
Terakhir yaitu membayar biaya persalinan normal di puskesmas. Untuk saat ini besaran biaya melahirkan di puskesmas dapat dibedakan berdasarkan jenis penanganannya, entah itu oleh bidan ataupun dokter. Berikut ini sudah kami rangkum untuk kalian rincian biaya persalinannya.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Persalinan normal oleh bidan | Rp 700.000 |
Persalinan normal oleh dokter | Rp 800.000 |
Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar | Rp 950.000 |
Dari data di atas, total biaya melahirkan secara normal di puskesmas mulai dari pendaftaran hingga proses persalinannya yaitu minimal kurang lebih sekitar Rp 1.200.000. Kami ingatkan sekali lagi bahwa khusus bagi pasien peserta BPJS Kesehatan tentunya akan mendapatkan keringanan biaya asalkan memenuhi semua syarat serta ketentuannya.
Tips Melahirkan di Puskesmas
Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya persalinan normal di puskesmas. Apabila kalian belum pernah memiliki pengalaman memeriksakan kehamilan dan melahirkan di puskesmas, sebaiknya ikuti beberapa tips di bawah ini agar semua proses persalinannya dapat berjalan lancar tanpa kendala.
- Mengikuti program layanan jaminan kesehatan seperti BPJS.
- Melakukan survei pelayanan puskesmas berkualitas sejak jauh hari.
- Memantau kondisi janin dengan USG secara rutin minimal 4 bulan sekali.
- Pada saat mengalami tanda-tanda melahirkan, segera bawa ke puskesmas.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan persalinan seperti KTP atau kartu jaminan kesehatan jika ada.
- Pada saat menjalani proses melahirkan, sebaiknya ditemani dengan suami ataupun keluarga.
- Pastikan para bidan dan perawat melakukan langkah tepat serta ramah.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa rincian biaya melahirkan secara normal di puskesmas jauh lebih murah dibandingkan di rumah sakit. Selain itu khusus bagi pasien BPJS, mereka juga akan mendapatkan keringanan biaya asalkan memenuhi semua persyaratannya.
Demikian penjelasan dari Biayatarif seputar rincian biaya persalinan normal di puskesmas, entah itu bagi pasien umum ataupun pasien BPJS. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak melahirkan secara normal di puskesmas terdekat.