√ Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris 2024 : Syarat & Prosedur

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris – Sertifikat tanah menjadi aset paling penting yang perlu kalian miliki sebagai bukti sah atas kepemilikan sebidang tanah di mata hukum. Selain itu, dokumen tersebut juga mampu melindungi tanah supaya tetap aman dari pelaku tindakan kriminal seperti mafia tanah.

Pada saat pengurusan sertifikat tanah terdapat dua cara yang dapat dipilih, baik itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau menggunakan jasa notaris. Namun, kebanyakan orang lebih memilih membuatnya di notaris karena dinilai lebih mudah dan cepat.

Berbicara mengenai pembuatan dokumen kepemilikan tanah di notaris, tentunya terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu biaya pengurusannya. Tarif atau biaya tersebut juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah sehingga wajib dibayarkan oleh pemohon.

Oleh sebab itu, jika kalian berencana untuk membuat sertifikat tanah di notaris, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu berapa besar biaya atau tarif jasa pelayanannya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris beserta syarat dan prosedur pembuatannya.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Sebagaimana dijelaskan di atas, selain membayar biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris, kalian juga harus memenuhi beberapa berkas pendukung lainnya. Adapun beberapa syarat pembuatan sertifikat tanah lewat notaris tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.

  • KTP asli pemohon beserta salinannya.
  • KTP asli kuasa beserta salinannya (jika diwakilkan).
  • Melampirkan fotokopi bukti pembayaran PBB (Tahun Berjalan).
  • Menyerahkan Izin mendirikan Bangunan (IMB).
  • Advis Planning.
  • Akta Jual Beli Tanah.
  • Surat BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Pajak Penghasilan (PPh).

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Setelah mengetahui semua dokumen atau berkas persyaratan pembuatan sertifikat tanah di notaris, selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana prosedur pembuatannya. Tata cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah sebenarnya tergolong mudah, kalian hanya perlu mengunjungi kantor notaris terdekat.

Setelah semua dokumen persyaratannya sudah diserahkan, maka pihak notaris akan segera mengurus permohonan kalian ke BPN (Badan Pertahanan Nasional). Nantinya pihak notaris juga akan melakukan pengukuran tanah untuk mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan dari pihak notaris. Umumnya pemilik tanah akan dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah baru terbit.

Rumus Perhitungan Pembuatan Sertifikat Tanah

Rumus Perhitungan Pembuatan Sertifikat Tanah

Perlu diketahui, biaya atau tarif pengurusan sertifikat tanah ini sudah diatur dalam PP No. 46 tahun 2002. Dimana di dalam peraturan tersebut berisikan rumus perhitungan sertifikat tanah (2% x (NPT-NPTTKUP)) – ((Sisa HGB ÷ Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%). Berikut adalah keterangan dari rumus tersebut.

  • NPT : Nilai Perolehan Tanah (dapat dilihat di SPT PBB)
  • NPTTKUP : Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (dapat dilihat di SPT PBB).
  • NPT : NJOP Tanah.
  • Jangka waktu HGB dapat dilihat di sertifikat tanah.
  • Jangka waktu 30 tahun : 1% x (NPT – NPTTKUP).
  • Kurang dari 30 tahun : (Jangka Waktu HGB yang diberikan ÷ 30) x (1% x (NPT – NPTTKUP)).
  • UP HGB : Uang Pemasukan HGB.
  • Rumus : (Luas tanah x (NJOP – NJOPTKP)) x 5% + biaya notaris.
  • Biaya notaris berada di kisaran antara Rp 750.000 sampai Rp 2.500.000

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris

Jika dibandingkan dengan BIAYA PENGGANTIAN NAMA BPKB MOBIL, maka biaya pembuatan surat sertifikat tanah di notaris tentu akan jauh lebih besar. Oleh sebab itu agar anggaran dana tetap aman, kalian harus menawar harga untuk mencari notaris PPAT terpercaya.

Besarnya biaya tersebut dikarenakan terdapat sejumlah elemen penting yang harus dilakukan oleh pemilik tanah. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami berikan tabel rincian biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris.

KeteranganBiaya
Biaya cek sertifikatRp 100.000
Biaya SK 59Rp 1.000.000
Biaya validasi pajakRp 200.000
Biaya akta jual beliRp 2.400.000
Biaya balik namaRp 750.000
Biaya SKHMTRp 1.200.000
Biaya APHTRp 1.200.000
TOTALRp 6.850.0000

Biaya di atas hanya berupa gambaran besar serta akan berbeda dengan nilai ekonomis dari setiap akta, tergantung pada kesepakatan bersama antara pemilik tanah dengan notaris.

Cara Bayar Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Cara Bayar Biaya

Sebagaimana diketahui, ketentuan terkait biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris tersebut tercantum dan diatur dalam pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Secara garis besar, pemilik tanah dapat membayarkan biaya tersebut secara langsung menggunakan uang tunai.

Di sisi lain, notaris juga bekerjasama dengan beberapa pihak bank sehingga kalian juga bisa membayarnya melalui fasilitas perbankan. Misalkan notaris tersebut bekerjasama dengan bank BRI, maka kalian bisa melakukan pembayaran baik itu melalui ATM, Mobile Banking BRI ataupun SMS BANKING BRI.

Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu Pembuatan

Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap terkait rincian biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris. Selanjutnya kami juga akan memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Biasanya, pembuatan sertifikat tanah membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan atau disesuaikan dengan luas tanah. Berikut sudah kami rangkum jangka waktu penerbitan surat melalui BPN (Badan Pertahanan Nasional).

  • Untuk tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare serta tanah non pertanian tidak lebih dari 2.000 m2 biasanya membutuhkan waktu 38 hari.
  • Untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian antara 2.000 sampai 5.000 m2 membutuhkan waktu 57 hari.
  • Untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 m2 membutuhkan waktu sekitar 97 hari.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa besaran biaya pembuatan surat kepemilikan tanah di notaris tersebut sudah diatur oleh pemerintah. Selain itu, perhitungan tarif pembuatannya juga menggunakan rumus sehingga besarannya akan lebih akurat.

Demikian penjelasan dari Biayatarif seputar rincian biaya pembuatan sertifikat tanah di notaris disertai syarat dan prosedur pengajuannya. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak membuat sertifikat tanah melalui jasa notaris.

Tinggalkan komentar