Biaya Klaim Asuransi Mobil – Mobil merupakan salah satu aset dalam bentuk barang yang penting untuk dijaga. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya mobil sendiri mempunyai fungsi atau peran cukup penting dalam membantu proses transportasi sehari-hari pemiliknya.
Hingga kini, terdapat cukup banyak pilihan asuransi yang dapat kalian pilih untuk memberikan perlindungan maksimal bagi kendaraan. Ketika mempunyai perlindungan asuransi, maka suatu saat nantinya kalian berhak mengklaim penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi.
Akan tetapi, ketika hendak mengajukan klaim asuransi mobil di sebuah perusahaan, tentunya seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat beserta ketentuannya. Dimana salah satu syarat utama supaya proses klaim asuransi mobil bisa berjalan lancar yaitu tentang biayanya.
Oleh sebab itu, apabila diantara kalian berencana ingin mengklaim asuransi mobil, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu besaran biayanya. Untuk membantunya, kali ini kami akan menjelaskan mengenai biaya klaim asuransi mobil di semua perusahaan dilengkapi prosedur pengajuannya.
Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Sebelum pembahasan mengenai besaran biaya klaim asuransi mobil lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Secara garis besarnya, biaya klaim asuransi merupakan biaya yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi ketika seseorang mengajukan klaim.
Dimana biaya tersebut dikenakan oleh pihak asuransi ketika semua berkas serta proses pengajuan klaim telah selesai dilakukan. Selain itu, biaya ini juga seringkali disebut sebagai biaya risiko sendiri atau own risk (OR) atau deductible, yang artinya biaya risiko ditanggung sendiri.
Tujuan diberlakukannya biaya tersebut yaitu untuk meningkatkan kesadaran pemilik asuransi supaya tetap berhati-hati dalam berkendara. Dengan begitu, pemilik kendaraan menjadi sadar bahwa asuransi mobil tidak menanggung 100% atas perbaikan mobil akibat risiko.
Syarat Klaim Asuransi Mobil
Selain harus membayar biaya klaim asuransi mobil, tentunya pemilik asuransi juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat beserta ketentuannya, termasuk syarat dokumen atau berkas, hampir sama seperti saat mengurus KIR mobil pick up. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami berikan sejumlah syarat dokumen saat mengajukan klaim asuransi mobil.
- Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian mobil karena tindak kejahatan.
- Fotokopi polis asuransi.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Fotokopi SIM pengemudi.
- Surat keterangan dari kepolisian setempat.
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung.
- Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan mobil karena tindak kejahatan.
- Fotokopi polis asuransi.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Fotokopi SIM pengemudi.
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat.
- Surat blokir STNK.
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung.
- Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan.
- Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan mobil akibat kecelakaan.
- Fotokopi polis asuransi.
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Fotokopi SIM pengemudi.
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung.
- Surat keterangan dari kepolisian setempat.
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga apabila terdapat pihak ketiga. Surat tersebut dijadikan sebagai jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
- Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Biasanya pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.
Prosedur Klaim Asuransi Mobil
Supaya proses klaim asuransi mobil dapat segera di proses oleh perusahaan asuransi, tentunya kalian juga harus memahami bagaimana prosedur pengajuannya. Agar lebih jelasnya, langsung saja perhatikan baik-baik prosedur klaim asuransi mobil berikut ini.
- Buat laporan lengkap ke pihak asuransi.
- Buat laporan lengkap ke pihak kepolisian.
- Jalani survei dari pihak asuransi.
- Mengisi formulir klaim secara lengkap.
Biaya Klaim Asuransi Mobil
Setelah mengetahui sejumlah syarat hingga ketentuan klaim asuransi mobil, maka selanjutnya kalian tinggal mencari tahu berapa besar biayanya. Perlu diketahui, sebenarnya besaran nominal biaya klaim asuransi mobil di masing-masing perusahaan cukup bervariasi, tergantung pada produk asuransi yang dipilih serta premi yang dibayarkan.
Sebagai contoh, biaya klaim asuransi mobil ACA dan biaya klaim asuransi mobil di Sinar Mas bisa saja mempunyai perbedaan. Selain itu, besarnya premi asuransi mobil juga nantinya akan mempengaruhi besaran biayanya. Dimana semakin besar premi yang dibayarkan, maka biaya klaimnya akan semakin kecil dan berlaku sebaliknya.
Meskipun demikian, penetapan biaya klaim asuransi mobil sendiri juga diatur serta diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui aturan tersebut, OJK memberikan batas atas dan batas bawah besarnya biaya klaim asuransi mobil sehingga biaya yang dikenakan nantinya akan tetap dalam koridor yang sesuai.
Agar lebih jelasnya, di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai sejumlah peraturan klaim asuransi mobil.
- Perusahaan asuransi bisa memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimal sebesar Rp 300.000 atas setiap kejadian.
- Khusus kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimal sebesar Rp 150.000 atas setiap kejadian.
Sebagai informasi tambahan, klaim asuransi mobil lecet termasuk ke dalam jenis kerusakan sebagian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi mobil all risk (komprehensif). Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK, perusahaan asuransi dapat memberlakukan biaya risiko sendiri dengan minimal sebesar Rp 300.000 setiap kejadian.
Meskipun begitu terdapat kemungkinan adanya biaya klaim akan lebih tinggi tergantung dari nilai premi serta penyebab kerusakan. Supaya lebih jelas dalam memahami biaya klaim asuransi mobil all risk tersebut, ada baiknya baca pada perjanjian polis yang kalian miliki.
Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil
Di atas sudah dijelaskan mengenai biaya klaim asuransi mobil dilengkapi dengan syarat hingga prosedur pengajuannya. Nah, selanjutnya kalian juga seharusnya mengetahui bagaimana ketentuan yang perlu diperhatikan. Sebenarnya ketentuan tersebut sudah tercantum pada polis asuransi.
Dimana di dalam polis asuransi biasanya tertulis kalimat per anyone accident yang artinya biaya tersebut dibayarkan per kejadian atau risiko. Jadi, apabila klaim dilakukan untuk dua kejadian, maka pemegang polis dikenakan dua kali biaya asuransinya.
Adapun tata cara pembayaran biaya klaim asuransi mobil lecet atau all risk sendiri biasanya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan. Contohnya jika kalian mendapatkan uang pertanggungan yang disetujui atas klaim sebesar Rp 10.000.000, maka akan dikurangi biaya klaim asuransi sebesar Rp 300.000, sehingga perusahaan asuransi akan memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 9.700.000.
Kesimpulan
Itulah sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar biaya klaim asuransi mobil untuk semua tipe dan perusahaan dilengkapi dengan syarat hingga prosedur pengajuannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin mengajukan klaim asuransi mobil.
Sumber gambar : usagencies.com