Biaya KIR Mobil Pick Up – Mempunyai kendaraan niaga untuk kebutuhan mengangkut barang, kalian harus mengetahui apa itu uji KIR. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya KIR merupakan hal wajib bagi kendaraan pengangkut barang apakah layak untuk dioperasikan atau tidak.
Dengan kata lain, selain pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan angkutan entah itu pick up ataupun angkutan umum harus melakukan tes uji KIR. Apabila kendaraan pengangkut tersebut tidak dilengkapi dengan hasil KIR, maka akan dikenai sanksi oleh Dishub ketika diperiksa.
Berbicara mengenai KIR mobil pick up, sebenarnya saat ini pemerintah semakin memudahkan masyarakat dengan cara menghadirkan proses pendaftaran secara online. Akan tetapi, pastinya masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuannya, salah satunya yaitu tentang biaya.
Maka dari itu, apabila kalian berencana ingin melakukan uji KIR, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu berapa besar biayanya. Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya KIR mobil pick up dilengkapi dengan syarat beserta prosedur pendaftarannya.
Apa Itu Uji KIR?
Sebelum pembahasan poin utama mengenai biaya uji KIR mobil pick up lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, uji KIR merupakan sebuah istilah yang menggambarkan serangkaian kegiatan pengecekan kelayakan pada sebuah kendaraan, terutama untuk mobil pengangkut.
Dengan kata lain, kendaraan yang dimaksud dalam hal ini yaitu mobil yang digunakan sebagai kendaraan niaga. Oleh karena itu, pastinya mobil yang sering difungsikan untuk kepentingan umum harus lolos uji kelayakan supaya tidak membahayakan para penumpangnya.
Syarat KIR Mobil Pick Up
Selain harus membayar biaya KIR mobil pick up, tentunya kalian juga diharuskan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuannya. Sebagai informasi tambahan, sebenarnya syarat KIR mobil pick up ini berlaku untuk semua Dishub di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika kalian ingin melakukan uji KIR mobil pick up diantaranya yaitu seperti di bawah ini.
- Fisik mobil pick up dalam kondisi layak.
- Mengisi formulir permohonan uji KIR mobil pick up.
- Melengkapi sertifikasi registrasi uji tipe.
- Melengkapi izin trayek khusus bagi mobil angkutan umum.
- Menyertakan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan.
- Menyertakan surat kuasa apabila uji KIR dilakukan bukan oleh pemilik kendaraan.
- Menyerahkan fotokopi dan STNK asli masih berlaku.
- Menyertakan gesekan nomor rangka beserta nomor mesin kendaraan untuk pembuatan KIR baru.
- Menyertakan fotokopi dan buku uji asli untuk perpanjangan KIR.
Cara Daftar KIR Mobil Pick Up
Perlu diketahui, biasanya pembayaran biaya KIR mobil pick up akan dilakukan setelah kalian selesai melakukan pendaftaran ataupun pengujian. Dimana untuk saat ini pendaftaran KIR mobil pick up sendiri sudah bisa dilakukan melalui berbagai macam cara, entah itu secara online ataupun offline.
Apabila ingin melakukan pendaftaran KIR mobil pick up secara online, kalian bisa melakukannya melalui aplikasi e-KIR DLLAJ sesuai Dishub daerah masing-masing atau melalui situs resmi ngekironline.co.id. Jika ingin mendaftar secara online, maka kalian hanya perlu mengunjungi kantor Dinas Perhubungan terdekat secara langsung.
Agar lebih jelasnya, langsung saja perhatikan baik-baik tata cara pendaftaran KIR mobil pick up secara online maupun offline berikut ini.
1. Pendaftaran KIR via Website
- Pertama-tama, silahkan masuk ke halaman http://ngekironline.co.id/, kemudian klik Pendaftaran Uji.
- Setelah itu isi data yang dibutuhkan seperti provinsi tujuan, PKB tujuan hingga permohonan dan klik Daftar.
- Cara selanjutnya lakukan verifikasi pendaftaran dengan cara masuk ke menu Cek Pendaftaran dan masukkan nomor pendaftaran, lalu klik Cari.
- Silahkan lakukan pembayaran biaya retribusi KIR mobil pick up.
- Tahap berikutnya pengujian kendaraan serta evaluasi hasil uji sesuai jadwal.
- Terakhir lakukan pencetakan dokumen dan pembuatan ataupun perpanjangan KIR.
2. Pendaftaran via Aplikasi
- Download aplikasi e-KIR DLLAJ sesuai dengan Dishub daerah masing-masing.
- Lalu buat akun dengan melakukan registrasi menggunakan email serta nomor telepon masih aktif.
- Setelah terdaftar, kemudian pilih menu Layanan Uji KIR.
- Silahkan lengkapi seluruh data beserta informasi yang dibutuhkan pada aplikasi.
- Tunggu sampai Dinas Perhubungan melakukan verifikasi.
- Setelah pendaftaran terverifikasi, lakukan pengujian KIR mobil pick up sesuai jadwal.
- Nantinya hasil uji KIR akan dikirim melalui aplikasi mobile.
3. Pendaftaran KIR Offline
- Kunjungi kantor Dinas Perhubungan terdekat di daerah kalian.
- Setelah itu daftarkan diri di loket pendaftaran.
- Kemudian lengkapi seluruh data dan lakukan booking uji KIR dengan menetapkan jadwal kendaraan yang ada.
- Cara selanjutnya menyiapkan dokumen persyaratan lalu menyerahkannya ke penguji saat pengujian sedang berlangsung.
- Apabila selesai melakukan pengujian, tunggulah beberapa saat lalu ambil bukti kendaraan lulus uji KIR.
- Langkah terakhir, tempelkan stiker lulus uji KIR ke mobil pick up.
Biaya KIR Mobil Pick Up
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai sejumlah syarat dan ketentuan hingga tata cara pendaftaran KIR mobil pick up secara online maupun offline. Nah, selanjutnya kalian juga harus mengetahui berapa besar biaya untuk melakukan uji KIR mobil pick up.
Seperti halnya ketentuan mengenai biaya ganti plat mobil, sebenarnya besaran biaya KIR mobil pick up tidak berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya KIR mobil pick up di semua kantor Dinas Perhubungan seluruh wilayah Indonesia.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Tarif Mobil Pick Up | Rp 22.000 |
Tanda Uji | Rp 15.000 |
Tanda Uji Kereta Tempelan | Rp 4.500 |
Pasang Tanda Ulang | Rp 25.000 |
Ganti Buku KIR (jika hilang) | Rp 15.000 |
Pengecatan | Rp 10.000 |
Emisi | Rp 10.000 |
Buku Uji | Rp 10.000 |
Sanksi Administrasi (jika ada) | Rp 10.000 |
Formulir Pendaftaran | Rp 15.000 |
Buku Uji Baru | Rp 85.000 |
Stiker Samping | Rp 15.000 |
Biaya Uji untuk JBB < 3.500 kg | Rp 50.000 |
Biaya Uji untuk JBB > 3.500 kg – 8.000 kg | Rp 75.000 |
Biaya Uji untuk JBB < 8.000 kg – 14.000 kg | Rp 100.000 |
Biaya Uji untuk JBB > 14.000 kg | Rp 150.000 |
Saat ini pembayaran biaya KIR mobil pick sendiri sudah bisa dilakukan melalui berbagai macam cara, salah satunya melalui ATM. Saran kami sebaiknya urus pengujian KIR mobil pick up sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Pasalnya jika menggunakan jasa tersebut, maka nantinya kalian perlu mempersiapkan biaya tambahan.
Kesimpulan
Demikian sekiranya pembahasan dari Biayatarif mengenai biaya KIR mobil pick up untuk semua merk dan tipe dilengkapi dengan syarat hingga tata cara pendaftarannya, entah itu secara online maupun offline. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin melakukan uji KIR mobil pick up di kantor Dishub terdekat.
Sumber gambar : tirto.id