Biaya Ganti Nama BPKB Mobil – Pada saat membeli mobil bekas, hal pertama yang harus kalian lakukan yaitu melakukan balik nama atau ganti nama surat-suratnya. Dimana data pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB yang masih memakai nama pemilik lama akan diubah.
Salah satu alasan mengapa harus melakukan proses balik nama kendaraan yaitu agar mempermudah proses pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, dengan mengganti nama BPKB mobil juga bertujuan agar pengemudi merasa lebih aman ketika sedang berkendara.
Ketika hendak mengganti nama BPKB mobil, tentunya kalian diharuskan memenuhi semua syarat serta ketentuannya, salah satunya ialah membayar biaya administrasi layanannya. Biaya penggantian nama BPKB mobil tersebut biasanya terdiri dari biaya pendaftaran hingga biaya pembayaran pajak pendaftaran.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan registrasi balik nama BPKB mobil alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu mengenai apa saja syaratnya serta berapa besar biaya administrasinya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya ganti nama BPKB mobil.
Syarat Ganti Nama BPKB Mobil
Seperti dijelaskan di atas, terdapat beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak mengganti nama kendaraan di BPKB. Syarat utamanya yaitu harus melampirkan BPKB asli lama mobil tersebut. Selain itu, berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan pendukung lainnya.
- Fotokopi KTP pemilik baru mobil.
- Fotokopi BPKB mobil asli.
- STNK asli mobil beserta salinannya sebanyak 3 lembar.
- Bukti atau kwitansi jual beli kendaraan disertai tandatangan di atas materai beserta salinannya.
- Hasil cek fisik kendaraan dari kantor Samsat setempat.
Cara Ganti Nama BPKB Mobil
Setelah melengkapi semua dokumen persyaratannya, selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana tata cara mengurusnya. Nah, sebelum membahas biaya ganti nama BPKB mobil lebih lanjut, ada baiknya ketahui terlebih dahulu tata cara pengurusannya di bawah ini.
1. Cek Fisik Kendaraan
Langkah pertama yaitu kunjungi kantor Samsat terdekat setempat. Jika sudah sampai, biasanya kalian akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan secara detail mulai dari mesin hingga ke komponen lain. Selain itu, petugas juga akan melakukan gesek nomor rangka mesin sebagai salah satu syarat utama dalam penggantian nama BPKB mobil.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah selesai melakukan tes fisik kendaraan, selanjutnya kalian akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran ganti nama BPKB. Isilah semua formulir tersebut dengan lengkap sesuai data diri pemilik kendaraan. Jangan lupa serahkan semua dokumen persyaratannya kepada petugas.
3. Membayar Biaya Ganti Nama BPKB
Tahap berikutnya yaitu membayar biaya pendaftaran di loket pembayaran. Selain itu, kalian juga diharuskan membayar biaya pajak serta biaya lain-lain. Setelah selesai membayar, petugas biasanya akan memberikan tanda bukti pembayaran biaya ganti nama BPKB mobil.
4. Mengambil BPKB
Perlu diketahui, BPKB mobil baru tidak bisa langsung dibawa pulang karena diperlukan adanya proses penggantian nama pemiliknya. Oleh karena itu, biasanya petugas akan memberikan informasi mengenai jadwal pengambilan BPKB kurang lebih sekitar 7 hari kerja atau paling lambat 1 bulan.
Pada saat proses pengambilan BPKB baru di kantor Samsat, jangan lupa bawa KTP asli serta STNK aslinya. Apabila sudah sampai pada tahap ini, maka pengurusan penggantian nama di BPKB mobil sudah berhasil dilakukan.
Biaya Ganti Nama BPKB Mobil
Sebenarnya biaya balik nama di BPKB mobil ini tidak jauh berbeda dengan BIAYA GANTI NAMA BPKB MOTOR. Pasalnya, terdapat beberapa elemen yang sama di dalam ketentuan mengenai biaya pengurusan surat-surat kendaraan tersebut. Untuk lebih jelasnya, simak baik-baik biaya ganti nama BPKB mobil berikut ini.
1. Biaya Pendaftaran
Pertama, kalian harus membayar biaya pendaftaran penggantian nama BPKB mobil di kantor Samsat sebesar Rp 100.000. Selain itu, terdapat juga biaya pengesahan cek fisik kendaraan kurang lebih sekitar Rp 30.000. Biaya tersebut wajib dibayarkan pada saat registrasi balik nama BPKB mobil.
2. Biaya Penerbitan BPKB
Di dalam pengurusan ganti nama surat-surat kendaraan, kalian juga diharuskan membayar biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000. Biaya ini juga wajib dibayarkan karena termasuk ke dalam biaya perpajakan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda 4.
3. Biaya SWDKLLJ
Selanjutnya yaitu ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Sumbangan tersebut berguna sebagai jaminan ataupun asuransi bagi pengendara apabila mengalami kecelakaan di jalan raya. Khusus bagi pemilik kendaraan roda 4 seperti mobil pribadi, mereka akan dikenai SWDKLLJ sebesar Rp 150.000.
4. Biaya BBN-KB
Biaya terakhir yang perlu dipersiapkan ketika hendak mengganti nama BPKB mobil yaitu BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Umumnya besaran biaya tersebut kurang lebih sekitar dua per tiga dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perlu diingat, besaran biaya ganti nama BPKB mobil di atas bisa saja berbeda-beda bagi setiap daerah, tergantung dengan faktor yang memengaruhinya. Oleh sebab itu, saran kami sebaiknya siapkan anggaran dana melebihi estimasi di atas untuk berjaga-jaga apabila terjadi penyesuaian tarif oleh kantor Samsat setempat.
Tips Ganti Nama BPKB Mobil
Meskipun tata cara mengganti nama pemilik di BPKB mobil terlihat mudah dilakukan, namun masih ada sebagian orang di luar sana mengeluhkan bahwa prosesnya dirasa terlalu sulit. Oleh sebab itu, agar proses pengurusan penggantian nama BPKB mobil berjalan lancar, ada baiknya ikuti beberapa tips di bawah ini.
- Lengkapi semua berkas persyaratannya, mulai dari KTP, STNK hingga BPKB lama mobil.
- Bayarlah biaya penggantian nama BPKB mobil sesuai dengan ketentuannya.
- Ambillah BPKB mobil baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
- Hindari menggunakan jasa calo sehingga dapat menghemat biaya pengeluaran.
- Lunasi semua tagihan apabila pajak kendaraan mengalami tunggakan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya pengurusan balik nama BPKB mobil ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu biaya pajak serta biaya non pajak. Tentunya kedua biaya tersebut harus dibayarkan ketika proses pengurusannya di kantor Samsat setempat.
Demikian penjelasan dari Biayatarif seputar biaya ganti nama BPKB mobil beserta syarat hingga tata cara mengurusnya. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak mengganti nama pemilik di BPKB kendaraan roda 4.