4 Biaya Cerai Ghaib Terlengkap 2024

Biaya Cerai Ghaib – Seperti diketahui, prosesi akad pernikahan merupakan sebuah acara yang sakral ketika dilakukan oleh sepasang kekasih. Meskipun demikian, di Indonesia sendiri angka perceraian masih sangat tinggi, entah itu karena memang terdapat permasalahan rumah tangga ataupun karena adanya orang ketiga.

Apabila mengalami permasalahan tersebut, sebagai istri sebenarnya kalian juga bisa menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi. Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa jenis gugatan cerai yang dapat diajukan oleh seorang istri ketika ingin menggugat suami, salah satunya yaitu cerai ghaib atau ghoib.

Secara garis besarnya, cerai ghaib merupakan sebuah gugatan cerai dari pihak istri kepada suami yang alamat dan keberadaannya tidak jelas atau tidak diketahui. Untuk mengajukan gugatan cerai ghaib, tentunya seseorang harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama setempat.

Maka dari itu, apabila kalian berencana ingin mengajukan gugatan cerai ghaib ke Pengadilan Agama, sebaiknya ketahui terlebih dahulu persyaratannya. Untuk membantunya, kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai biaya cerai ghaib di Pengadilan Agama semua daerah dilengkapi syarat dan ketentuannya.

Apa Itu Cerai Ghaib?

Apa Itu Cerai Ghaib

Sebelum pembahasan poin utama mengenai biaya cerai ghaib lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertiannya. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, gugatan cerai ghaib merupakan sebuah kegiatan pengajuan gugat cerai dari pihak istri ke suami ke Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.

Dimana hingga saat pengajuan gugat cerai tersebut, alamat dan keberadaan suami tidak diketahui atau tidak jelas. Begitu pun sebaliknya, jika suami menggugat cerai istrinya atau menjatuhkan talak dan sampai saat gugatan tersebut diajukan alamat dan keberadaan istri tidak diketahui, maka bisa disebut sebagai cerai talak ghaib.

Dasar Hukum Cerai Ghaib

Pada intinya, cerai ghaib merupakan merupakan sebuah gugatan perceraian ketika keberadaan istri ataupun suami tidak diketahui sampai gugatan tersebut diajukan ke pengadilan. Perlu diingat, gugatan cerai ghaib merupakan kasus perceraian yang terjadi untuk pasangan beragama Islam.

Meskipun hanya berlaku untuk pasangan suami istri yang beragama Islam, namun tindakan cerai ghaib juga mempunyai dasar hukum yang sah di mata negara. Agar lebih jelasnya, berikut adalah dasar hukum dari cerai ghaib di Indonesia.

  • Pasal 73 UU No 73 Tahun 1989 Mengenai Peradilan Agama.
  • Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  • Peraturan Pemerintah Pasal 20 Ayat 2 No 9 Tahun 1975.
  • Kompilasi Hukum Islam Pasal 139.
  • Peraturan Pemerintah Pasal 27 No 9 Tahun 1975.

Syarat Cerai Ghaib

Perlu diketahui, banyak orang yang mungkin bertanya kenapa banyak terjadi cerai ghaib di Indonesia. Seperti sudah kami singgung sebelumnya, cerai ghaib terjadi pada saat penggugat tidak mengetahui alamat atau kediaman tergugat sehingga mereka dinamakan dengan suami atau istri ghaib.

Selain harus membayar biaya cerai ghaib, tentunya penggugat juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat dan ketentuannya. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik beberapa syarat dan ketentuan mengajukan gugatan cerai ghaib di bawah ini.

  • Suami atau istri sudah tidak dapat dihubungi dengan berbagai macam cara oleh penggugat.
  • Suami atau istri sudah tidak diketahui alamat ataupun keberadaannya dalam jangka waktu cukup lama.
  • Ketika tergugat sudah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, salah satunya seperti memberikan nafkah lahir batin.

Apabila sudah memenuhi sejumlah ketentuan di atas, seorang penggugat juga harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan pelengkap cerai ghaib. Adapun beberapa dokumen atau berkas persyaratan pengajuan gugatan cerai ghaib tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.

  • Alamat lengkap sesuai KTP.
  • Menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa kalian sudah ditinggalkan oleh pasangan dalam beberapa tahun (didapatkan dari RT atau RW setempat atau surat keterangan ghaib dari kelurahan).
  • Menyerahkan surat permohonan gugatan.
  • Menyerahkan fotokopi dan buku nikah asli.
  • Menyerahkan surat keterangan izin bercerai atau surat keterangan perceraian dari pejabat yang berwenang untuk TNI/Polri atau PNS.
  • Membayar biaya panjar perkara.

Biaya Cerai Ghaib

Pada pembahasan sebelumnya sebenarnya sudah pernah kami jelaskan mengenai biaya gugat cerai dari pihak istri. Dimana di dalam besaran biaya tersebut juga terdapat beberapa komponen penting yang harus dipenuhi oleh seorang penggugat ataupun tergugat dalam proses cerai ghaib.

Namun, perlu diingat bahwa besaran biaya cerai ghaib sebenarnya tergantung pada Pengadilan Agama di masing-masing wilayah atau daerah tempat pengajuan gugatan. Hal tersebut dikarenakan setiap Pengadilan Agama akan memberikan ketentuan biaya yang berbeda-beda.

Meskipun demikian, selisih perbedaan biaya pengajuan gugatan cerai ghaib di Pengadilan Agama beberapa wilayah sebenarnya tidak akan terlalu jauh. Supaya lebih jelasnya, berikut akan kami berikan tabel daftar biaya cerai ghaib di Pengadilan Agama, entah itu gugatan cerai atau cerai talak.

Biaya Gugatan Cerai Ghaib

KetranganBiaya
PendaftaranRp 30.000
Biaya prosesRp 75.000
Biaya panggilan penggugat 2xRp 250.000
Biaya PNBP panggilan pertama penggugatRp 10.000
Biaya panggilan tergugat 3xRp 375.000
Biaya PNBP panggilan pertama tergugatRp 10.000
Biaya pemberitahuan isi putusan pada penggugatRp 125.000
Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan pada penggugatRp 10.000
Biaya pemberitahuan isi putusan pada tergugatRp 125.000
Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan pada tergugatRp 10.000
RedaksiRp 10.000
MateraiRp 10.000

Biaya Cerai Talak Ghaib

KetranganBiaya
PendaftaranRp 30.000
Biaya prosesRp 75.000
Biaya panggilan pemohon 2xRp 250.000
Biaya PNBP panggilan pertama pemohonRp 10.000
Biaya panggilan termohon 3xRp 375.000
Biaya PNBP panggilan pertama termohonRp 10.000
Biaya pemberitahuan isi putusan pada pemohonRp 125.000
Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan pada pemohonRp 10.000
Biaya pemberitahuan isi putusan pada termohonRp 125.000
Biaya PNBP pemberitahuan isi putusan pada termohonRp 10.000
Panggilan ikrar talak pemohonRp 125.000
Panggilan ikrar talak termohonRp 125.000
RedaksiRp 10.000
MateraiRp 10.000

Prosedur Cerai Ghaib

Prosedur Cerai Ghaib

Setelah mengetahui sejumlah syarat dan ketentuan hingga biaya cerai ghaib, maka selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana prosedur atau alur pengajuannya. Secara garis besarnya, prosedur atau tahapan cerai ghaib di Pengadilan Agama akan seperti di bawah ini.

  1. Mengajukan permohonan gugatan cerai ghaib atau talak ghaib oleh pemohon ke Pengadilan Agama.
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya panjar perkara sesuai ketentuan di Pengadilan Agama tersebut.
  3. Pemohon dan termohon nantinya akan dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri sidang.
  4. Setelah itu Pengadilan Agama akan memberikan putusan sidang cerai ghaib..
  5. Untuk cerai talak ghaib, pemohon diminta untuk mengucapkan ikrar talak.
  6. Apabila gugatan cerai ghaib diterima, maka panitera akan memberikan akta cerai pada penggungat.

Sebagai informasi tambahan, sebenarnya tidak ada acuan pasti mengenai seberapa lama proses perceraian ghaib dilakukan dan diselesaikan. Selain itu, untuk proses pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama, dibutuhkan adanya biaya administrasi tambahan.

Contoh Surat Gugatan Cerai Ghaib

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya cerai ghaib dilengkapi dengan syarat dan ketentuan hingga prosedur pelaksanaannya. Apabila diantara kalian masih bingung mengenai pembuatan surat gugatan cerai ghaib, sebaiknya perhatikan contoh surat dalam format PDF di bawah ini.

Kesimpulan

Itulah sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar besaran biaya cerai ghaib di Pengadilan Agama dilengkapi dengan syarat dan ketentuan hingga prosedurnya, entah itu dari pihak suami maupun istri. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin mengajukan gugatan atau talak cerai ghaib di Pengadilan Agama setempat.

Sumber gambar : pengacaranusantara.com, orami.co.id, blog.justika.com

Tinggalkan komentar