Tarif Langganan WiFi Naik – Sebagaimana diketahui, saat ini koneksi jaringan internet sudah menjadi seperti kebutuhan utama bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya hampir semua aktivitas ataupun kegiatan sehari-hari sudah bisa dilakukan secara online menggunakan internet, mulai dari bekerja, belajar, berbelanja, mencari informasi dan lain sebagainya.
Maka dari itu, berbagai macam perusahaan penyedia internet rumah di Indonesia berlomba-lomba dalam memberikan layanan dan produk terbaik mereka kepada para pelanggannya. Adapun salah satu upaya supaya para perusahaan penyedia internet rumah atau WiFi tersebut mendapatkan banyak pelanggan yaitu dengan memberikan tarif langganan dengan harga terjangkau setiap bulannya.
Selain akan dikenakan biaya langganan per bulan, biasanya pelanggan WiFi juga akan dikenai beberapa ketentuan lainnya seperti PPN atau Tarif Pertambahan Nilai. Nah, untuk saat ini, pemerintah memberlakukan ketentuan baru mengenai kenaikan tarif PPN bagi sejumlah perusahaan penyedia internet rumah, mulai dari IndiHome, MyRepublic hingga First Media.
Maka dari itu, apabila kalian termasuk ke dalam pengguna beberapa perusahaan penyedia WiFi di atas, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu berapa besar tarif kenaikannya. Untuk membantunya, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai tarif langganan WiFi naik untuk beberapa jenis perusahaan WiFi beserta kapan waktu diberlakukannya.
Tarif Langganan WiFi Naik
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan mengenai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dimana pada peraturan tersebut pemerintah menjelaskan bahwa akan ada ketentuan mengenai kenaikan tarif berlangganan WiFi untuk beberapa jenis provider.
Adapun beberapa jenis penyedia WiFi ataupun internet service provider (ISP) yang memberlakukan ketentuan tersebut diantaranya yaitu seperti IndiHome, MyRepublic serta First Media. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai tarif langganan WiFi naik, entah itu IndiHome, MyRepublic maupun First Media.
1. Tarif Langganan IndiHome
Bagi para pelanggan IndiHome, sebelumnya mereka dikenakan tarif PPN WiFi sebesar 1% setiap bulannya. Nah, karena adanya peraturan baru dari pemerintah terkait tarif langganan WiFi naik, maka pelanggan IndiHome akan dikenai tarif PPN baru sebesar 11%. Akan tetapi, perlu diingat bahwa PPN tersebut biasanya juga berlaku saat pelanggan hendak memasang baru WiFi, salah satunya pasang WiFi ID.
2. Tarif Langganan MyRepublic
Nah, bagi pelanggan WiFi MyRepublic, mereka juga sebelumnya akan dikenai tarif PPN sebesar 10% ketika berlangganan. Namun, ketentuan terbaru dari pemerintah tersebut mengharuskan pengguna WiFi MyRepublic harus mematuhi peraturan mengenai kenaikan tarif PPN langganan sebesar 11%, yaitu naik sekitar 1%.
3. Tarif Langganan First Media
Sementara bagi provider First Media, penggunanya juga akan dikenai tarif langganan WiFi naik yang tadinya 10% menjadi 11%. Sebagai informasi tambahan, ketentuan tersebut juga tidak hanya berlaku di kota-kota besar saja, namun berlaku untuk seluruh daerah yang sudah terjangkau ataupun tercover jaringan WiFi dari First Media.
Perhitungan Tarif Langganan WiFI
Setelah mengetahui besaran tarif langganan WiFi naik, selanjutnya kalian juga harus mengerti bagaimana contoh perhitungannya. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pada awalnya tarif PPN yang dikenakan kepada seluruh pengguna WiFi atau internet rumah dan TV kabel adalah 10%, entah itu IndiHome, First Media ataupun MyRepublic.
Dengan hadirnya peraturan baru terkait naiknya tarif langganan WiFi dari pemerintah, maka tarif pajak pertambahan nilai berubah menjadi 11%, jadi naik sebesar 1%. Sebagai contoh, kalian bisa mencoba menghitungnya menggunakan tarif langganan bulanan salah satu jenis perusahaan penyedia WiFi, yaitu IndiHome.
Melansir dari situs resminya, tarif langganan paket internet + TV (2P) dengan kecepatan 20 Mbps dan 100 Channel IndiHome berada di kisaran Rp 370.000 per bulannya. Dimana tarif langganan tersebut belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai (PPN). Maka dari itu, berikut adalah perbandingan tagihan tarif langganan pengguna saat tarif PPN 10% dan 11%.
- Tarif Langganan WiFi PPN 10%
- Tarif langganan : Harga langganan +(harga langganan x 10%)
- Tarif langganan : Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 10%) = Rp 407.000
- Tarif Langganan WiFi PPN 11%
- Tarif langganan : Harga langganan + (harga langganan x 11%).
- Tarif langganan : Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 11%) = Rp 410.700.
Dari data perhitungan di atas, maka terlihat dengan jelas bahwa tarif langgan WiFi naik sebesar Rp 3.700 per bulannya.
Waktu Berlaku Kenaikan Tarif Langganan WiFi
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai ketentuan tarif langganan WiFi naik, entah itu bagi IndiHome, MyRepublic hingga First Media. Nah, mungkin diantara kalian bertanya-tanya kapan ketentuan baru dari pemerintah tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat Indonesia sebagai pengguna WiFi atau internet rumah.
Berdasarkan informasi resmi dari situs pemerintah, kenaikan tarif langganan PPN WiFi akan diberlakukan per tanggal 1 April 2022. Jadi secara sederhananya, tagihan bulan Mei untuk ketiga provider WiFi seperti IndiHome, MyRepublic dan First Media sudah mulai menerapkan tarif baru sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu tarif PPN naik menjadi 11%.
Kesimpulan
Demikian sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar ketentuan tarif langganan WiFi naik untuk beberapa jenis perusahaan penyedia internet rumah seperti IndiHome, MyRepublic hingga First Media. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak membayar tagihan bulanan WiFi.