Biaya Packing Kayu JNE – Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti sudah mengenal PT Jalur Nugraha Ekakurir atau yang lebih populer disebut dengan nama JNE. Dimana perusahaan penyedia jasa ekspedisi tersebut melayani berbagai macam pengiriman barang, termasuk peralatan elektronik maupun benda pecah belah.
Untuk layanan pengiriman barang, pelanggan atau konsumen bisa menggunakan packing kayu, dan pastinya akan dikenai biaya administrasi tambahan, termasuk asuransi. Biasanya pihak JNE sendiri menentukan besaran tarif atau harga packing kayu dalam pengiriman paket sesuai dengan berat packing beserta barang di dalamnya.
Untuk berat paket kurang dari 1 kg, pihak JNE akan membulatkannya menjadi 1 kg. Sebagai contoh apabila berat barang 1 kg ditambah packing kayu, maka total berat pengirimannya menjadi 2 kg. Akan tetapi, jika paket pengiriman dalam ukuran besar, maka pihak JNE akan mengenakan perhitungan tarif volumetrik (PxLxT).
Nah, jika kalian berencana mengirim paket menggunakan packing kayu melalui jasa ekspedisi JNE, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu berapa biayanya. Untuk membantunya, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya packing kayu JNE untuk semua jenis barang dilengkapi nilai asuransinya.
Prosedur Kirim Barang Lewat JNE
Sebelum pembahasan poin utama mengenai biaya packing kayu JNE berlanjut, ada baiknya pahami terlebih dahulu bagaimana prosedur atau langkah-langkah kirim bawang lewat jasa ekspedisi tersebut. Seperti diketahui, saat ini agen JNE sudah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia sehingga memudahkan masyarakat dalam menjangkaunya.
Daripada penasaran, di bawah ini adalah prosedur kirim barang lewat JNE menggunakan packing kayu.
- Pertama-tama, pastikan barang yang ingin dikirim sudah dikemas dengan rapi dan aman.
- Langkah selanjutnya, isi terlebih dahulu alamat pengirim dan penerima pengirim beserta nomor teleponnya.
- Jika paket sudah dipersiapkan, silahkan kunjungi agen, gerai atau kios JNE terdekat.
- Setelah sampai di gerai JNE, utarakan tujuan dan maksud kalian untuk mengirim barang.
- Kemudian ikuti seluruh instruksi atau arahan dari petugas JNE, termasuk packing kayu jika diperlukan.
- Tahap terakhir, biasanya kalian akan diminta untuk membayar biaya ongkos kirim beserta asuransi packing kayu JNE.
Biaya Packing Kayu JNE
Setelah mengetahui bagaimana langkah-langkah atau prosedur kirim barang lewat JNE, selanjutnya kalian juga harus mengerti berapa besar biayanya. Sebenarnya, besaran biaya packing kayu JNE sangat bervariasi, tergantung pada paket yang hendak dikirimkan oleh pelanggan.
Dimana packing kayu tersebut juga sudah termasuk ke dalam asuransi dan pastinya berbeda dengan tarif kirim motor via JNE. Jadi, untuk besaran biaya atau tarif packing kayu sendiri biasanya dihitung menggunakan rumus. Adapun rumus perhitungan biaya packing kayu JNE tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.
Biaya Packing Kayu : (Berat Awal + Berat Penambahan Packing Kayu) x Ongkos Kirim Per Kg Kota Tujuan + Asuransi (0.2% dari Harga Barang) + Biaya Administrasi (Rp 5.000).
Catatan : Ketentuan biaya packing kayu JNE bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Contoh Perhitungan :
Jika seorang pelanggan mengirim HP seharga Rp 5.000.000, maka JNE akan membebankan biaya asuransi sebesar (0.2% x Rp 5.000.000) + Rp 5.000 = Rp 15.000. Apabila ongkos kirim dari satu daerah ke daerah lain menggunakan JNE terkait packing kayu adalah Rp 22.000, maka total biaya pengirimannya yaitu sekitar Rp 37.000 (Rp 22.000 + Rp 15.000).
Nilai Asuransi Barang JNE
Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya packing kayu JNE untuk semua jenis barang beserta kota tujuannya. Selain memberlakukan ketentuan mengenai biaya administrasi pengiriman barang, pihak JNE juga memiliki aturan khusus mengenai asuransi untuk barang-barang atau dokumen-dokumen penting tertentu.
Dimana berkas penting tersebut memiliki nilai tanggungan yang diberikan terbatas pada jasa atau nilai, penerbitan kembali dokumen tersebut, bukan nilai dari dokumennya. Agar lebih jelasnya, di bawah ini adalah besaran nilai maksimal asuransi pengiriman barang dari JNE.
Jenis Barang | Nilai Maksimal Asuransi |
---|---|
BPKB Mobil | Rp 3.500.000 per buku |
BPKB Sepeda Motor | Rp 2.500.000 per buku |
STNK Mobil | Rp 2.000.000 per lembar |
STNK Sepeda Motor | Rp 1.000.000 per lembar |
Ijazah | Rp 200.000 per dokumen |
Paspor | Rp 500.000 per dokumen |
Sertifikat Tanah Asli | Rp 2.000.000 per dokumen |
Dokumen Penting Lainnya | Rp 2.000.000 per dokumen |
Sarang Burung Walet | Harga barang + surcharge 200% dari tarif publish (Jika terjadi kerugian, dikenai biaya pengurangan 10% atau minimal Rp 500.000 per kejadian) |
Ketentuan Mengajukan Klaim Asuransi JNE
Sebagai informasi tambahan, pihak JNE akan bertanggung jawab terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan serta kerugian tidak langsung lainnya. Akan tetapi, agar pengajuan klaim asuransi JNE bisa berhasil, konsumen perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan di bawah ini.
- Menyiapkan bukti resi pengiriman JNE asli.
- Menyiapkan bukti resi asuransi.
- Mengisi surat klaim dengan identitas asli sesuai identitas diri.
- Melakukan invoice terkait faktur pembelian barang.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya packing kayu sudah termasuk ke dalam layanan asuransi dari pihak JNE. Sementara untuk besaran tarif atau biayanya sendiri sebenarnya tergantung pada berat packing beserta barang di dalamnya.
Itulah sekiranya penjelasan dari Biayatarif seputar biaya packing kayu JNE untuk semua jenis barang dan tujuan pengiriman. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak mengirim barang menggunakan packing kayu lewat agen JNE.