Biaya Bikin Akta Kelahiran 2024, Syarat, Cara dan Denda Telat

Biaya Bikin Akta Kelahiran – Sebagaimana diketahui, akta kelahiran ialah sebuah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Dimana dokumen atau berkas tersebut berguna sebagai bukti sah status serta peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan secara resmi oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Setiap bayi yang kelahirannya dicatat nantinya akan terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberikan Nomor Induk Keluarga (NIK). Nantinya, Nomor Induk Keluarga ini sangat berguna karena menjadi syarat utama seseorang dalam mendapatkan pelayanan masyarakat.

Oleh sebab itu, pembuatan akta kelahiran sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh masyarakat supaya anak mendapatkan pelayanan publik, entah itu dari pemerintah maupun non pemerintah. Namun sayangnya, masih ada sebagian orang di luar sana masih bingung mengenai bagaimana prosedur serta berapa besar biaya membuat akta kelahiran.

Nah, untuk membantunya pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai besaran biaya bikin akta kelahiran di seluruh Indonesia. Selain itu, di bawah ini juga akan dijelaskan mengenai apa saja syarat-syaratnya serta bagaimana cara membuat akta kelahiran.

Jenis Akta Kelahiran

Jenis Akta Kelahiran

Sebelum membahas biaya bikin akta kelahiran lebih lanjut, ada baiknya pahami terlebih dahulu beberapa jenis-jenisnya. Di Indonesia sendiri akta kelahiran terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta kelahiran umum dan akta dengan rekomendasi. Berikut adalah penjelasan masing-masing jenis akta kelahiran tersebut.

Akta Kelahiran Umum

Proses pembuatan akta kelahiran umum dilakukan berdasarkan laporan kelahiran dari seorang warga yang diinformasikan dalam jangka atau batas waktu tertentu. WNI mempunyai waktu paling lambat 60 hari kerja sedangkan WNA hanya 10 hari kerja untuk melaporkan kelahiran semenjak tanggal kelahiran bayi.

Akta dengan Rekomendasi

Sementara akta kelahiran dengan rekomendasi ini dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran ketika sudah melebihi jangka waktu selama 60 hari semenjak kelahiran. Dengan kata lain, akta kelahiran dengan rekomendasi ini memang dikhususkan bagi masyarakat yang terlambat melaporkan kelahiran anaknya.

Syarat Bikin Akta Kelahiran

Syarat Bikin Akta Kelahiran

Seperti dijelaskan sebelumnya, ketika seseorang hendak membuat akta kelahiran baru tentu diwajibkan melengkapi seluruh dokumen persyaratannya. Namun perlu diingat bahwa kemungkinan besar dokumen persyaratan di masing-masing wilayah bisa berbeda. Agar lebih jelasnya, di bawah ini adalah syarat-syarat dokumen bikin akta kelahiran.

  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/rumah sakit/bidan/tempat melahirkan lainnya.
  • Fotokopi beserta Kartu Keluarga asli (2 lembar).
  • Fotokopi SKSKPNP di tempat domisili khusus bagi warga non-permanen (2 lembar).
  • Fotokopi beserta KTP asli suami dan istri (2 lembar).
  • Fotokopi buku nikah KUA ataupun Akta Pernikahan dari Catatan Sipil (2 lembar).
  • Fotokopi akta kelahiran suami dan istri (2 lembar).
  • Fotokopi paspor untuk WNA.
  • 2 orang saksi guna membuktikan kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil dilengkapi fotokopi KTP.
  • Surat keterangan dari kepolisian bagi anak tidak diketahui asal-usulnya.
  • Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak dengan penduduk rentan.
  • Surat kuasa dan uang guna membayar biaya bikin akta kelahiran.
  • Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai.

Cara Bikin Akta Kelahiran

Cara Buat Akta Baru

Selain harus mengetahui besaran biaya bikin akta kelahiran, kalian juga sebenarnya harus mengerti bagaimana prosedur atau langkah-langkah pembuatannya. Jika sebelumnya pembuatan akta kelahiran anak dilakukan di kelurahan, namun untuk saat ini pengurusan bisa langsung dilakukan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Selain itu, pengurusan akta kelahiran saat ini tidak lagi dibuat berdasarkan peristiwa, melainkan berdasarkan domisili sesuai dengan alamat di KTP. Ketentuan atau peraturan ini tentunya juga tercantum di dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di bawah ini adalah tata cara bikin akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

  1. Pertama-tama, seseorang perlu mendaftarkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, baik itu secara online ataupun offline.
  2. Pihak pemeriksa data mengecek kelengkapan berkas serta memasukkannya ke dalam database.
  3. Selanjutnya pemeriksa data memberi tanda tangan.
  4. Kemudian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberi tanda tangan.
  5. Akta kelahiran selesai dibuat apabila sudah diberi stempel.

Jika semua tahapan di atas sudah dilalui, maka biasanya akta kelahiran akan jadi paling cepat selama kurun waktu 2 hari kerja. Akan tetapi, menurut UU No.23 tahun 2006 sendiri proses bikin akta kelahiran akan membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

Biaya Bikin Akta Kelahiran

Biaya Bikin Akta Kelahiran Baru

Setelah mengetahui syarat hingga cara bikin akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selanjutnya kalian juga harus mengerti berapa besar biaya pembuatan dokumen tersebut. Pembuatan akta kelahiran ini akan jauh berbeda jika dibandingkan dengan PEMBUATAN SIM C yang akan dikenai biaya administrasi.

Dimana masyarakat yang hendak membuat akta kelahiran tidak akan dikenai biaya sepeserpun alias gratis. Hal ini juga dijelaskan di dalam Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa proses pembuatan akta kelahiran baru tidak akan dikenai biaya.

Hanya saja masyarakat perlu mempersiapkan anggaran biaya bikin akta kelahiran baru untuk biaya fotokopi dokumen-dokumen persyaratan, biaya pembelian materai serta biaya transportasi. Saran kami, siapkan anggaran biaya sebesar Rp 200.000 untuk memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru.

Denda Terlambat Bikin Akta Kelahiran

Denda Terlambat Buat Akta

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya bikin akta kelahiran dilengkapi syarat hingga prosedur pembuatannya. Perlu diketahui, jika seseorang terlambat melaporkan kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau melebihi 60 hari, maka mereka sebenarnya masih bisa membuat akta kelahiran baru.

Namun proses pembuatan akta kelahirannya sendiri akan memakan waktu lebih lama karena harus meminta keputusan tertulis kepada Disdukcapil setempat. Selain itu, seseorang yang terlambat membuat akta kelahiran juga akan dikenai denda maksimal Rp 1.000.000, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pembuatan akta kelahiran anak baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak akan dikenai biaya sepeserpun alias gratis. Hanya saja masyarakat perlu mempersiapkan anggaran dana untuk membeli materai, biaya transportasi serta biaya untuk fotokopi berkas-berkas persyaratannya.

Itulah sekiranya penjelasan seputar rincian biaya bikin akta kelahiran baru dilengkapi dengan syarat beserta prosedur pembuatannya versi Biayatarif. Semoga pembahasan di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika hendak membuat akta kelahiran baru.