Biaya Ganti Nama BPKB Motor – Pembelian motor bekas saat ini sudah menjadi kegiatan umum bagi kalangan masyarakat di Indonesia. Mengingat harganya terbilang murah membuat seseorang lebih tertarik untuk membeli motor bekas dibandingkan dengan motor baru.
Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan setelah membeli motor bekas yaitu mengurus balik nama surat-surat kendaraan. Hal tersebut penting untuk dilakukan karena jika di kemudian hari kalian tersandung masalah hukum berkaitan dengan motor, maka pengurusannya akan sangat merepotkan.
Oleh karena itu, mengganti nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, terlebih lagi jika hendak melakukan MUTASI KENDARAAN ANTAR PROVINSI. Namun, di dalam proses ganti nama surat-surat kendaraan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu membayar tarif atau biaya pengurusannya.
Nah, sebelum melakukan mengajukan permohonan balik nama BPKB motor, alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu mengenai besaran biaya pengurusannya. Pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya ganti nama BPKB motor beserta syarat dan cara pengurusannya.
Syarat Ganti Nama BPKB Motor
Seperti dijelaskan di atas, ketika hendak mengajukan permohonan balik nama BPKB motor, kalian diwajibkan untuk memenuhi serta melengkapi semua syarat dan ketentuannya. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kemungkinan besar pengajuan tidak akan disetujui. Beberapa syarat-syarat ganti nama BPKB motor tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut.
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Baru (STNK) baru atas nama pemilik baru.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru.
- Fotokopi BPKB motor lama.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi kwitansi atau invoice pembelian motor disertai ditandatangani di atas materai oleh pembeli serta penjual.
- BPKB asli motor.
Cara Ganti Nama BPKB Motor
Saat ini pengurusan balik nama BPKB motor hanya dapat dilakukan melalui kantor Polda sesuai domisili kendaraan. Nah, sebelum membahas biaya ganti nama BPKB motor lebih lanjut, sebaiknya ketahui terlebih dahulu tata cara mengurusnya di bawah ini.
1. Kunjungi Polda Sesuai Domisili
Langkah pertama yaitu kunjungi kantor Polda terdekat sesuai dengan domisili kalian. Jika sudah sampai, silahkan serahkan semua dokumen persyaratan balik nama BPKB kendaraan roda dua.
2. Pembayaran Biaya Pendaftaran
Apabila berkas persyaratan telah lengkap, kalian akan diberikan tanda pembayaran pendaftaran balik nama BPKB motor ke bank. Pembayaran biaya pendaftaran dapat dilakukan di loket bank yang tersedia di Polda. Umumnya di Polda tersebut terdapat bank BRI maupun bank daerah sesuai domisili seperti Bank BJB di Jawa Barat serta Banten).
3. Mengisi Formulir Ganti Nama BPKB Motor
Setelah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran ganti nama BPKB motor, selanjutnya kalian akan diberikan formulir pengurusannya. Isi semua formulir dengan lengkap lalu kembalikan lagi kepada petugas.
Nantinya kalian akan diberikan tanda terima bukti BPKB motor telah terdaftar dan sedang dalam proses ganti nama. Jangan lupa untuk menanyakan kapan jadwal pengambilan BPKB motor barunya. Namun, biasanya proses ini akan memakan waktu kurang lebih 1 bulan.
4. Mengambil BPKB Baru
Setelah itu datangi kembali kantor Polda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Ambil nomor antrean di Polda, lalu langsung saja berikan tanda terima beserta fotokopi KTP. Jika data diri sesuai dengan data BPKB motor, maka petugas akan memberikan BPKB barunya.
Biaya Ganti Nama BPKB Motor
Umumnya besaran biaya balik nama BPKB motor berbeda-beda antar daerah, namun perbedaan nominal tersebut tidak akan terlalu jauh. Untuk lebih jelasnya, simak saja rincian biaya ganti nama BPKB motor di bawah ini sebagai acuan kalian ketika hendak mengurusnya.
1. Biaya Administrasi
Biaya administrasi ganti nama BPKB motor ini dibayarkan pada saat kalian pertama kali mendaftar di kantor Polda. Biaya tersebut bisanya langsung dibayarkan pada loket bank yang tersedia di Polda sebesar Rp 80.000.
2. Biaya SWDKLLJ
Selanjutnya yaitu ada Sumbangan Wajib dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan dana sukarela dari wajib pajak kendaraan bermotor sebagai dana asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya. Besaran biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua yaitu sekitar Rp 35.000.
3. Biaya Pembuatan BPKB
Sementara untuk biaya pembuatan BPKB motor baru yaitu sebesar Rp 80.000. Selain itu, kalian juga akan dikenai biaya pencetakan STNK motor baru sebesar Rp 50.000. Kedua biaya tersebut wajib dibayarkan ketika kalian mengambil BPKB motor di Polda.
3. Biaya Pencetakan Nomor Polisi
Di dalam biaya ganti nama BPKB motor juga terdapat biaya pencetakan nomor polisi baru. Dimana biaya pencetakan nomor polisi ini juga wajib dibayarkan oleh pemohon kurang lebih sekitar Rp 30.000.
4. Biaya BBN-KB
Selanjutnya yaitu ada BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biasanya biaya BBN-KB memiliki nominal paling besar di antara lainnya, tergantung dari nilai pembelian kendaraan bermotor. Namun, patokan biaya BBN-KB tersebut adalah 2/3 x pokok pajak di SKDP.
5. Biaya PKB
Terakhir ada biaya Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Nominal biaya PKB ini tergantung pada jenis, harga ataupun usia motor. Umumnya rincian biaya PKB ini tertera di dalam STNK lama motor.
Tips Ganti Nama BPKB Motor
Di atas sudah kami jelaskan secara lengkap mengenai rincian biaya ganti nama BPKB motor mulai dari biaya pendaftaran hingga biaya penerbitannya. Di bawah ini juga akan kami berikan beberapa tips agar proses pengajuan penggantian nama BPKB motor dapat diterima dan disetujui.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan ganti nama BPKB motor.
- Selain menyerahkan KTP pemilik baru kendaraan, lampirkan juga KTP pemilik lama.
- Bayar semua biaya penggantian nama BPKB motor sesuai dengan ketentuannya.
- Hindari menggunakan jasa calo balik nama BPKB motor sehingga bisa lebih menghemat pengeluaran.
Kesimpulan
Perlu diingat, biaya mengganti nama di BPKB motor bisa saja berbeda-beda untuk beberapa daerah karena beberapa faktor. Namun, biasanya perbedaan tarif tersebut tidak akan terlalu jauh sehingga kalian masih bisa menjadikan rincian di atas sebagai acuan.
Demikian penjelasan dari Biayatarif seputar biaya ganti nama BPKB motor beserta syarat dan cara pengurusannya. Semoga informasi di atas bermanfaat serta dapat dijadikan gambaran ketika hendak mengurus penggantian nama di BPKB kendaraan roda dua.